BAPEMPERDA
<p><img height="100px" src="https://setwan.badungkab.go.id/storage/setwan/image/perda.jpg" weigth="100px" /></p> <p><strong>Badan Pembentukan Perda</strong> merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD</p> <p><strong>Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang :</strong></p> <p>1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD</p> <p>2. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah</p> <p>3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan</p> <p>4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD</p> <p>5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah</p> <p>6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda</p>
04 Jun 2024