<p> Setelah melalui proses pembahasan, APBD Badung 2018 disahkan sebesar Rp. 7,2 Triliun pada sidang paripurna di gedung DPRD Badung, Jum'at 24 Nopember 2018 yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, didampingi dua wakilnya, I Nyoman Karyana dan I Made Sunartha, Hadir Juga Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa dan Sekda Adi Arnawa.</p> <p>  Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni :</p> <p> 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2018.</p> <p> 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah.</p> <p> 3. Rancangan Peraturan Daeran Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan.</p> <p> 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.</p> <p> 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentanh Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok</p> <p> 6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.</p> <p> 7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Badung.</p> <p> 8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa.</p> <p> 9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa.</p>
SIDANG PARIPURNA APBD BADUNG 2018
28 Nov 2017