<p>DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna yang Bahas Raperda RTRW, Sinkronisasi dengan Aturan Pusat.</p> <p>DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua, Senin (7/2/5), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.</p> <p>Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Made Wijaya, Wakil Ketua III Made Sunarta dan dihadiri 41 anggota DPRD serta pihak eksekutif.</p> <p>Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan, Pemkab Badung sebelumnya telah memiliki Perda RTRW, namun perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Penyesuaian ini penting agar tidak ada aturan yang tumpang tindih di kemudian hari," ujarnya.</p> <p>Ia menambahkan, dalam revisi RTRW ini, terdapat penegasan terkait zonasi dan peruntukan wilayah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, serta regulasi dan sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang.</p> <p>"RTRW ini secara jelas membagi kawasan Badung menjadi tiga: Utara untuk konservasi dan desa wisata, Tengah untuk pertanian dan pariwisata, serta Selatan sebagai pusat ekonomi dan pariwisata. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang tegas dan tidak fleksibel," jelasnya.</p> <p>Dengan revisi ini, DPRD Badung memastikan tata ruang wilayah lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional.</p>
DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna yang Bahas Raperda RTRW, Sinkronisasi dengan Aturan Pusat.
07 Feb 2025