<p>DPRD Badung Terima Dokumen Jawaban Pemerintah Terhadap RTRW 2025 - 2045.</p> <p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis, (13/02/2025). Rapat paripurna tersebut adalah penyampaian jawaban pemerintah terkait pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 sampai 2045.</p> <p>Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045 merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlu juga dipertegas bahwa sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang menyatakan pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan muatan materi berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta adanya kepastian hukum.</p> <p>Dirinya sependapat dengan pandangan Fraksi agar RTRW mengkompilasi dengan informasi geospasial. Dapat dijelaskan bahwa dari aspek perencanaan ruang berpedoman pada peraturan menteri agraria dan tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan substansi RTRW rovinsi, Kabupaten, kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam penyusunan RTRW Kabupaten, pemerintah daerah harus melakukan tahapan penyusunan peta dasar dan mendapat rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.</p> <p>“Pertama kami berterima kasih kepada pimpinan dan seluruh pimpinan DPRD melalui fraksi fraksinya betul betul memberikan pertimbangan yang konstruktif dalam urusan masalah Perda RTRW Kabupaten Badung. Jadi prinsifnya kami menyetujui dan juga kita sudah berikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan pertimbangan, ada yang persoalan yang dipertanyakan dan nantipun kita tim teknis akan bertemu lagi dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran, saya kira ini adalah demi kepentingan masyarakat Badung itu sendiri,” kata Bupati Giri Prasta.</p> <p>Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, apa yang sudah dijelaskan melalui jawaban pemerintah itu sudah sangat tegas dan sudah sangat jelas. Yang menjadi saran saran dewan, pertanyaan dewan, usulan dewan melalui pandangan umumnya sudah dijawab semuanya.</p> <p>“Saya berterima kasih kepada Pak Bupati artinya tidak satu pun yang menjadi saran dari dewan itu yang tidak dijelaskan oleh Pak Bupati,” kata Anom Gumanti.</p>
DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Terima Dokumen Jawaban Pemerintah Terhadap RTRW 2025 - 2045
13 Feb 2025