<p>DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung Tandatangani Ranperda RTRW 2025 – 2045.</p> <p>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama Gosana gedung DPRD Badung, Jumat, (14/02/2025). Rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045.</p> <p>Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggotta DPRD Badung menyetujui raperda RTRW 2025 – 2045. Selanjutnya, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangani raperda RTRW 2025 – 2045.</p> <p>Bupati Badung Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan, kita bersama harus menyadari bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.</p> <p>Hal ini, kata ia, bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan ormalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.</p> <p>“Pada kesempatan ini perkenankan saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada Dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” kata Bupati Giri Prasta dalam sambutannya.</p> <p>Selanjutnya, kata ia, keputusan bersama ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan raperda RTRW 2025 - 2045 itu. “Setelah dievaluasi oleh Provinsi nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.</p> <p>Sementara, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, seperti kita saksikan bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah Kabupaten Badung. “Jadi astungkara hari ini bisa kuorum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” kata Anom Gumanti.</p>
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung Tandatangani Ranperda RTRW 2025 – 2045
14 Feb 2025