<p>Komisi I dan II DPRD Badung Kunjungi Villa Trinity Canggu Minta Bangunan Dibongkar Patut Diduga Langgar Sempadan Sungai.</p> <p>Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) terkait laporan masyarakat tentang sempadan sungai di Villa Trinity Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, 7 Oktober 2025.</p> <p>Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Badung menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.</p> <p>Turut hadir, Camat Kuta Utara, Perbekel Desa Canggu dan Kabag serta Kasubbag Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.</p> <p>Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada memimpin Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan (KKL), yang juga dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung, yaitu Made Rai Wirata, Wayan Puspa Negara, I Putu Dendy Astra Wijaya, I Wayan Edy Sanjaya dan Wayan Sugita Putra.</p> <p>Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyatakan Sidak atau Kunjungan Kerja Lapangan DPRD Badung terkait adanya laporan masyarakat, ternyata sudah ditindaklanjuti Satpol PP Badung terkait adanya pembangunan yang keluar dari Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga mereka melakukan pencaplokan badan sungai.</p> <p>"Kami tindak tegas harus melaksanakan pembongkaran dengan fungsi atau keadaan sungai dikembalikan seperti semula, sebelum adanya pembangunan tersebut," kata Lanang Umbara.</p> <p>Mengenai Deadline, lanjutnya harus sesuai dengan SOP yang seringkali dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Badung dengan memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.</p> <p>"Untuk SP 1, 2 dan 3 itu sambil menunggu itikad baik mereka, seperti tadi saya sampaikan kehadapan Kuasa Hukum daripada Owner," kata Lanang Umbara, sembari melakukan SOP, pihaknya juga menghimbau agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.</p> <p>"Artinya mereka dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran terkait bangunan mereka yang keluar dari SHM mereka, bahkan, mencaplok badan sungai," terangnya.</p> <p>Jika tidak dibongkar mandiri, pihaknya dari Pemerintahan Kabupaten Badung, khususnya DPRD Badung akan melakukan rekomendasi bertindak tegas, agar bangunan dibongkar dan membekukan izin usaha yang mereka miliki.</p> <p>"Mereka khan baru punya IMB, izin lainnya memang belum dikeluarkan dari PUPR dan DPMPTSP, karena tidak sesuai," tegasnya.</p> <p>Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menegakkan Perda yang tegas terkait perlindungan sungai di Kabupaten Badung, karena pihaknya fokus menanggulangi bencana alam terkait banjir.</p> <p>"Dengan pengalaman kemarin telah terjadi banjir besar, makanya kita fokus pada hari ini terkait dengan hal-hal yang kita laksanakan untuk penanggulangan bencana banjir, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," urainya.</p> <p>Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh investor di Kabupaten Badung, jangan sampai ada yang mencaplok atau mengambil badan sungai untuk digunakan sebagai bangunan, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat, Pemkab Badung serta negara Indonesia.</p> <p>"Tentunya kita akan melaksanakan tindakan-tindakan tegas pada investor yang melakukan hal-hal tersebut demi keselamatan warga dan masyarakat kita," jelasnya.</p> <p>Sementara itu, Kuasa Hukum Villa Trinity dan Mango, I Nyoman Hendri Saputra, SH., dan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., menyampaikan mengenai sebutan investor nakal, pihaknya menghimbau bahwa investor ini bukanlah orang yang melakukan pembangunan hanya mendapat pengalihan Hak atas Villa dan Tanah.</p> <p>"Sebelum kita melakukan pemindahan Hak Sewa, kita klarifikasi bahwa Villa dan Tanah itu berada diatas Sertifikat tidak berada di Sempadan Sungai maupun Badan Sungai," kata Hendri Saputra.</p> <p>Bahkan, pihaknya sangat mengapresiasi rekomendasi Dewan dengan baik. Langkah kedepan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum kepada pihak penyewa pertama, baik kontraktor maupun developer yang menyatakan hal tersebut berada diatas Sertifikat.</p> <p>Jika jujur dikatakan izin itu belum lengkap, yang dirunut dari kronologi, pada 29 Agustus 2024 melakukan oper hak sewa secara Notaris.</p> <p>Kemudian, pada bulan Oktober 2025, pihaknya melakukan pengajuan PKKPR, bahwa ternyata di Zona itu diperbolehkan untuk pembangunan Villa. Setelah itu, pihaknya juga mengajukan permohonan Izin Bangunan.</p> <p>"Nah, ternyata pada 18 Desember 2024 itu ada penolakan sesuai Berita Acara Teknis dari Tim PUPR yang menyatakan Villa yang kita sewa itu berada di Sempadan Sungai dan Bataran Sungai, karena keterangan sebelumnya berada diatas Sertifikat bukan di Bantaran Sungai seperti itu," tambahnya.</p> <p>Hal senada juga disampaikan Tu Bagus Pradita Dalem, SH., yang menyebutkan pihaknya mencoba untuk mencari pertanggungjawaban terhadap kontraktor maupun penyewa terhadap kliennya.</p> <p>Untuk itu, Tu Bagus Pradita Dalem mempertanyakan hal tersebut bisa terjadi. Meski demikian, lanjutnya mereka bertanggung jawab terhadap investor. Apalagi, kliennya sudah beritikad baik untuk mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.</p> <p>"Selebihnya, kita akan serahkan kepada pihak-pihak terkait, baik dari Dinas terkait untuk kelanjutannya," pungkasnya.</p>
Komisi I dan II DPRD Badung Kunjungi Villa Trinity Canggu Minta Bangunan Dibongkar Patut Diduga Langgar Sempadan Sungai.
07 Oct 2025