KODE ETIK PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG
<pre> <strong>Etika Dalam Bernegara</strong> 1. Setiap Pegawai wajib melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945 2. Setiap Pegawai wajib mengangkat harkat dan martabat Bangsa dan Negara 3. Setiap Pegawai wajib menjadi perangkat dan pemersatu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Setiap Pegawai wajib mentaati semua peraturanperundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas 5. Setiap Pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa 6. Setiap Pegawai wajib tanggap, terbuka, jujur dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah 7. Setiap Pegawai wajib menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif 8. Setiap Pegawai wajib tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar <strong>Etika Dalam Berorganisasi</strong> 1. Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku 2. Setiap Pegawai wajib menjaga informasi bersifat rahasia 3. Setiap Pegawai wajib melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 4. Setiap Pegawai wajib membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi 5. Setiap Pegawai wajib menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka mencapai tujuan 6. Setiap Pegawai wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas 7. Setiap Pegawai wajib patuh dan taat terhadap Standar Operasional dan Tata Kerja 8. Setiap Pegawai wajib mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi 9. Setiap Pegawai wajib berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja <strong>Etika Dalam Bermasyarakat</strong> 1. Setiap Pegawai wajib mewujudkan pola hidup sederhana 2. Setiap Pegawai wajib memberikan pelayanan dengan empati, hormat, santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur paksaan 3. Setiap Pegawai wajib memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif 4. Setiap Pegawai wajib tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat 5. Setiap Pegawai wajib berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas <strong>Etika Terhadap Diri Sendiri</strong> 1. Setiap Pegawai wajib bersikap dan bertindak jujur, terbuka, serta tidak memberikan informasi yang tidak benar 2. Setiap Pegawai wajib bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan 3. Setiap Pegawai wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan 4. Setiap Pegawai wajib berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan kemampuan, ketrampilan, dan sikap 5. Setiap Pegawai wajib memiliki daya juang yang tinggi 6. Setiap Pegawai wajib memelihara kesehatan jasmani dan rohani 7. Setiap Pegawai wajib menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga 8. Setiap Pegawai wajib berpenampilan sederhana, rapi dan sopan <strong>Etika Terhadap Sesama Pegawai (ASN)</strong> 1. Setiap Pegawai wajib saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan 2. Setiap Pegawai wajib memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama ASN 3. Setiap Pegawai wajib saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal, dslsm dustu unit kerja instansi maupun antar instansi 4. Setiap Pegawai wajib menghargai perbedaan pendapat 5. Setiap Pegawai wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN 6. Setiap Pegawai wajib menjaga dan menjalin kerjasamayang kooperatif sesama ASN 7. Setiap Pegawai wajib berhimpun dalam suatu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Aparatur Sipil Negara dalam memperjuangkan hak-haknya <strong>Etika Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik</strong> 1. Setiap Pegawai wajib berprilaku adil, tidak diskriminatif, cermat, santun, ramah, tegas, andal, tidak mempersulit, serta professional dalam menyelenggarakan pelayanan publik 2. Setiap Pegawai wajib menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasdan integritas institusi penyelenggaraan pelayanan publik 3. Setiap Pegawai wajib terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari bantuan kepentingan dalam memberikan pelayanan 4. Setiap Pegawai wajib tidak menyalahgunakan sarana serta fasilitas pelayanan publik</pre>
08 Aug 2025